Ads block

Banner 728x90px

Syarat Ujian Sabuk Putih Sampai Biru


KETENTUAN PERSYARATAN UJIAN KENAIKAN TINGKAT

Dojo Naga Karate GOKASI Babel

Berlaku untuk seluruh anggota Dojo Naga Karate GOKASI Babel mulai dari Sabuk Putih sampai Sabuk Biru.

  • Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) untuk Kelas Umum dan Prestasi diadakan setiap 6 bulan sekali:
    • Periode I: Februari/Juni
    • Periode II: Agustus/Desember.
  • Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) untuk Kelas Khusus (dewasa/bekerja) diadakan 3 bulan sekali.
  • Sudah melengkapi administrasi pendaftaran:
    • Uang pendaftaran
    • Fotokopi Akte Kelahiran
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  • Sudah membayar biaya Ujian Kenaikan Tingkat (UKT).
  • Aktif latihan minimal 4 kali per bulan.
  • Hafal gerakan dasar dan KATA sesuai tingkat sabuk.
  • Berkelakuan baik selama latihan.
  • Disiplin, semangat, dan patuh terhadap instruksi pelatih.
  • Berpenampilan bersih dengan atribut lengkap GOKASI.
  • Tidak berkuku panjang atau kotor.
  • Hafal Janji dan Sumpah Karate.
  • Tidak menunggak pembayaran SPP Bulanan.
  • Rajin dan tidak sering izin tanpa keterangan.
  • Mengikuti Tes Dojo Tahap 1 (Materi KATA) dan Tahap 2 (Kihon/Sejarah).

Dasar Perhitungan Kelulusan Tes Dojo

Penentuan kelayakan mengikuti Ujian Kenaikan Sabuk ditentukan berdasarkan hasil Tes Tahap 1 dan Tahap 2 dengan metode berikut:

  • 1. Tahap 1: IKUT → TIDAK LOLOS, lanjut Tahap 2 → DILOLOSKAN.
  • 2. Tahap 1: IKUT → TIDAK LOLOS, Tahap 2: LOLOSDILOLOSKAN.
  • 3. Tahap 1: IKUT → LOLOS, Tahap 2: TIDAK IKUTDILOLOSKAN.
  • 4. Tahap 1: TIDAK IKUT, Tahap 2: TIDAK IKUTTIDAK LOLOS.
  • 5. Tahap 1: IKUT → TIDAK LOLOS, Tahap 2: TIDAK LOLOSTIDAK LOLOS.
  • 6. Tahap 1: IKUT → LOLOS, Tahap 2: LOLOSLOLOS MURNI.
  • 7. Tahap 1: TIDAK IKUT, Tahap 2: LOLOSDILOLOSKAN.
  • 8. Tahap 1: TIDAK IKUT, Tahap 2: TIDAK LOLOSTIDAK LOLOS.
  • 9. Tahap 1: IKUT → LOLOS, Tahap 2: TIDAK LOLOSDILOLOSKAN.

Pengecualian Khusus (Sakit)

  • Jika karateka tidak dapat mengikuti Tes Tahap 1 dan Tahap 2 karena sakit, wajib melampirkan:
    • Keterangan Orang Tua/Wali
    • Surat Keterangan Dokter
  • Diberikan kesempatan mengikuti TEST DISPENSASI / KOMPENSASI PELATIH.
  • Jika LOLOS dalam tes dispensasi → BERHAK mengikuti Ujian Kenaikan Sabuk.

Catatan Penting (Aturan Ketat Ujian Sabuk)

Aturan Ketat Untuk Mengikuti Ujian Kenaikan Sabuk:

  • Yang berhak mengikuti ujian hanyalah karateka yang benar-benar mampu dan lulus Tes Tahap 1 dan Tahap 2.
  • Jika karateka tidak hafal materi, gerakan buruk, tidak fokus, atau tidak memenuhi standar — JANGAN dipaksakan ikut ujian sabuk.
  • Ujian sabuk bukan ajang pamer, bukan gagah-gagahan, dan bukan formalitas.
  • Ujian sabuk adalah hasil dari kemampuan nyata, bukan:
    • sulap mata,
    • kedekatan dengan pelatih,
    • sogokan,
    • belas kasihan,
    • atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai etika karate.
  • Mohon diperhatikan sebaik-baiknya demi menjaga kualitas dan kehormatan Dojo serta martabat seni bela diri karate.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar