KETENTUAN PERSYARATAN UJIAN KENAIKAN TINGKAT
Dojo Naga Karate GOKASI Babel
Berlaku untuk seluruh anggota Dojo Naga Karate GOKASI Babel mulai dari Sabuk Putih sampai Sabuk Biru.
- Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) untuk Kelas Umum dan Prestasi diadakan setiap 6 bulan sekali:
• Periode I: Februari/Juni
• Periode II: Agustus/Desember. - Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) untuk Kelas Khusus (dewasa/bekerja) diadakan 3 bulan sekali.
- Sudah melengkapi administrasi pendaftaran:
- Uang pendaftaran
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
- Sudah membayar biaya Ujian Kenaikan Tingkat (UKT).
- Aktif latihan minimal 4 kali per bulan.
- Hafal gerakan dasar dan KATA sesuai tingkat sabuk.
- Berkelakuan baik selama latihan.
- Disiplin, semangat, dan patuh terhadap instruksi pelatih.
- Berpenampilan bersih dengan atribut lengkap GOKASI.
- Tidak berkuku panjang atau kotor.
- Hafal Janji dan Sumpah Karate.
- Tidak menunggak pembayaran SPP Bulanan.
- Rajin dan tidak sering izin tanpa keterangan.
- Mengikuti Tes Dojo Tahap 1 (Materi KATA) dan Tahap 2 (Kihon/Sejarah).
Dasar Perhitungan Kelulusan Tes Dojo
Penentuan kelayakan mengikuti Ujian Kenaikan Sabuk ditentukan berdasarkan hasil Tes Tahap 1 dan Tahap 2 dengan metode berikut:
- 1. Tahap 1: IKUT → TIDAK LOLOS, lanjut Tahap 2 → DILOLOSKAN.
- 2. Tahap 1: IKUT → TIDAK LOLOS, Tahap 2: LOLOS → DILOLOSKAN.
- 3. Tahap 1: IKUT → LOLOS, Tahap 2: TIDAK IKUT → DILOLOSKAN.
- 4. Tahap 1: TIDAK IKUT, Tahap 2: TIDAK IKUT → TIDAK LOLOS.
- 5. Tahap 1: IKUT → TIDAK LOLOS, Tahap 2: TIDAK LOLOS → TIDAK LOLOS.
- 6. Tahap 1: IKUT → LOLOS, Tahap 2: LOLOS → LOLOS MURNI.
- 7. Tahap 1: TIDAK IKUT, Tahap 2: LOLOS → DILOLOSKAN.
- 8. Tahap 1: TIDAK IKUT, Tahap 2: TIDAK LOLOS → TIDAK LOLOS.
- 9. Tahap 1: IKUT → LOLOS, Tahap 2: TIDAK LOLOS → DILOLOSKAN.
Pengecualian Khusus (Sakit)
-
Jika karateka tidak dapat mengikuti Tes Tahap 1 dan Tahap 2 karena sakit, wajib melampirkan:
- Keterangan Orang Tua/Wali
- Surat Keterangan Dokter
- Diberikan kesempatan mengikuti TEST DISPENSASI / KOMPENSASI PELATIH.
- Jika LOLOS dalam tes dispensasi → BERHAK mengikuti Ujian Kenaikan Sabuk.
Catatan Penting (Aturan Ketat Ujian Sabuk)
Aturan Ketat Untuk Mengikuti Ujian Kenaikan Sabuk:
- Yang berhak mengikuti ujian hanyalah karateka yang benar-benar mampu dan lulus Tes Tahap 1 dan Tahap 2.
- Jika karateka tidak hafal materi, gerakan buruk, tidak fokus, atau tidak memenuhi standar — JANGAN dipaksakan ikut ujian sabuk.
- Ujian sabuk bukan ajang pamer, bukan gagah-gagahan, dan bukan formalitas.
- Ujian sabuk adalah hasil dari kemampuan nyata, bukan:
- sulap mata,
- kedekatan dengan pelatih,
- sogokan,
- belas kasihan,
- atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai etika karate.
- Mohon diperhatikan sebaik-baiknya demi menjaga kualitas dan kehormatan Dojo serta martabat seni bela diri karate.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar