Ads block

Banner 728x90px

Peraturan Dan Tata Tertib Dojo Naga Karate Club


 

PERATURAN DAN TATA TERTIB

KARATE GOKASI DOJO NAGA

Diperbarui dan Direvisi

Hari Selasa, 10 Februari 2026

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.    Dojo Naga adalah tempat latihan resmi Karate Gokasi Dojo Naga.

2.    Karateka adalah seluruh siswa/anggota yang terdaftar resmi.

3.    Pelatih (Senpai) adalah pelatih yang ditunjuk dan disahkan oleh Dojo.

4.    Pengurus Dojo  adalah Ketua Dojo (Sensei ), Pelatih ( Senpai ), dan Pengelola Administrasi.

 

Pasal  2

Tujuan 

Peraturan ini bertujuan untuk

1.    Menjaga disiplin dan etika karate.

2.    Menjamin keselamatan dan kualitas latihan.

3.    Menjaga nama baik Dojo Naga dan organisasi GOKASI.

4.    Membentuk karateka yang berkarakter, berprestasi, dan bertanggung jawab.

 

BAB II

PERATURAN UMUM DOJO

Pasal 3

Sikap dan Etika


1.    Setiap karateka  wajib menjaga nama baik Dojo di dalam maupun di luar latihan.

2.    Hormat kepada  Sensei, Senpai, Kakak Senior dan sesama karateka  adalah kewajiban mutlak.

3.    Dilarang bersikap kasar, arogan, memprovokasi, atau merendahkan anggota lain.

 

 

Pasal 4

Kehadiran dan Disiplin


1.    Karateka wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal latihan.

2.    Keterlambatan harus menunggu izin pelatih.

3.    Ketidakhadiran karena sakit wajib melapor disertai keterangan.

 

Pasal 5

Fasilitas dan Lingkungan

1. Dojo atau tempat latihan wajib dijaga bersih, rapi, dan tertib.

2. Dilarang merusak, mengotori, atau mencoret fasilitas Dojo/sekolah tempat latihan.

3. Pelanggaran menjadi tanggung jawab pribadi dan orang tua.

 

Pasal 6

Larangan Keras

Dilarang membawa atau menggunakan:

1. Rokok.

2. Minuman keras dan alkohol.

3. Narkoba dan obat-obatan terlarang.

4. Senjata tajam dan senjata api (kecuali latihan resmi).

5. Melakukan perbuatan cabul atau melanggar norma hukum.

 

Sanksi Pasal 3–6

* Teguran lisan/tertulis

* Skorsing

* Pencabutan keanggotaan

* Pelaporan ke pihak berwajib bila melanggar hukum

 

 

BAB III

UJIAN KENAIKAN SABUK

Pasal 7

Ujian Kyu 10–1

1. Memenuhi minimal kehadiran latihan.

Latihan 2x seminggu, jadi 1 bulan ada 8 kali latihan

Ujian Sabuk setiap 6 bulan sekali, berati :

8 kali latihan x 6 Bulan = 48 kali latihan

Minimal 40 kali latihan, jika di bawah 40 kali maka tidak bisa ikut Ujian Kenaikan Sabuk

2. Melunasi SPP dan biaya ujian.

3. Disiplin, siap mental dan fisik.

4. Menguasai teknik dasar dan KATA.

5. Keputusan kelulusan mutlak wewenang penguji

 

Pasal 8

Ujian Sabuk Hitam DAN I ke Atas

Syarat Mutlak

1. Minimal Sabuk Coklat Kyu 3.

2. Aktif dan rajin latihan.

3. Menguasai KATA dari putih–coklat.

4. Mampu melatih dan wajib memiliki minimal 1 Dojo

 

Syarat Administratif

1. Biaya ujian cash/lunas, tanpa cicilan.

2. Pas foto 3×4 (4 lembar).

3. Fotokopi ijazah karate.

4. Fotokopi akta kelahiran.

5. Surat rekomendasi pelatih.

Pasal 9

Sanksi Ujian Sabuk Hitam

 

1. Tidak memenuhi syarat → tidak diberi rekomendasi

2. DAN I tidak melatih & tidak membuka Dojo dalam 1 tahun:

   * Status DAN I DINONAKTIFKAN

   * Seluruh SK, honor, tunjangan, dan kewenangan dicabut.

   * Hak akan di berikan kembali setelah aktif melatih & memiliki Dojo.

 

BAB IV

BELASUNGKAWA DAN HAJATAN

Pasal 10

Anggota Karate

 

1.    Sakit < 1 minggu: ucapan via chat.

2.    Sakit > 1 minggu: wajib dijenguk + kas pelatih.

3.    Meninggal dunia: melayat + kas Pelatih Rp.100.000 & 4 dus air.

4.    Hajatan: hadir bila diundang + uang kas Pelatih Rp50.000.


Pasal  11

Orang Tua Anggota

 

1.    Ketentuan berlaku hanya untuk AYAH DAN BUNDA.

2.    Sakit < 1 minggu: ucapan via chat.

3.    Sakit > 1 minggu: wajib dijenguk + kas pelatih.

4.     Meninggal dunia: melayat + kas Pelatih Rp.100.000 & 4 dus air.

 

BAB V

MASUK, KELUAR & ADMINISTRASI

 

Pasal 12

Pendaftaran

 

1.    Mengisi formulir lengkap.

2.    Fotokopi KK & akta kelahiran.

3.    Pas foto 2×3 = 1 lembar berwarna dengan latar belakang polos

4.    Biaya pendaftaran + SPP Rp.100.000 di bayar di muka

Catatan : Jika setelah daftar lalu tidak ikut latihan di awal sebanyak 2 kali berturut-turut, maka semua berkas administrasi dan uang pendaftraan alan di kebalikan, boleh daftar kembali jika sudah benar-benar siap

 

Pasal 13

Keluar dari Karate

 

  1. Keluar tanpa izin → dianggap mengundurkan diri.
  2. Barang & uang dianggap hangus.
  3. Keluar dengan izin orang tua diperbolehkan boleh masuk kembali dengan izin orang tua juga
  4. Kesempatan kembali hanya  1 kali
  5. Jika Keluar dari Karate atas kehendak sendiri, Orang tua atau keluarga, namun dengan status berkelakuan baik,  dapat meminta Surat Rekomendasi Pelatih jika di anggap perlu.
  6. Jika Keluar dari Karate atas kehendak sendiri, Orang tua atau keluarga, dengan status Pelanggaran Kode Etik, Tidak dapat meminta Surat Rekomendasi Pelatih.
  7. Jika Keluar dari Karate tanpa izin dengan status Pelanggaran Kode Etik, Tidak dapat meminta Surat Rekomendasi Pelatih 

Pasal  14

Pembayaran SPP ( Sumbangan Pembinaan Pelatih )

 

  1. Bayar: tanggal 1–5.
  2. Tenggang: tanggal 6–9.
  3. Jatuh tempo: tanggal 10, jika lewat maka akan di double di bulan berikutnya

 

BAB VI

KEJUARAAN KARATE

Pasal 15

Ketentuan Umum

 

  1. Perlengkapan tanding  WAJIB MILIK PRIBADI
  2. Pembayaran biaya pertandingan LUNAS/CASH

 

Pasal 16

Seleksi

 

  1. KATA jelek → dialihkan ke Kumite.
  2. Kumite tidak layak → tidak ikut kejuaraan.
  3. KATA Bagus →Boleh Ikut Kejuaraan
  4. Kumite Bagus →Boleh Ikut Kejuaraan
  5. KATA dan Kumite Bagus →Boleh Ikut Kejuaraan dengan pembayaran Double
  6. Keputusan seleksi bersifat final.

 

 

BAB VII

TATA TERTIB LATIHAN

Pasal 17

 

  1. Rei saat masuk Dojo.
  2. OSS di awal & akhir latihan.
  3. HP disenyapkan.
  4. Dilarang keluar masuk tanpa izin.
  5. Orang tua wajib jemput tepat waktu.


BAB VIII

SANKSI PELANGGARAN

 

Pasal 18

Jenis Sanksi

 

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing 3 bulan.
  4. Larangan ikut ujian 1 periode.
  5. Status percobaan.
  6. Pemecatan permanen.

 

BAB IX

PENUTUP

REVISI DAN PERUBAHAN

Pasal 19

Peraturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Karate Gokasi Dojo Naga.

 PERATURAN DAN TATA TERTIB ini dapat berubah dan di revisi sewaktu-waktu yang di sesuaikan dengan kondisi di lapangan dan aturan yang mengacu dari DPD dan DPP Gokasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar