Ads block

Banner 728x90px

Syarat Ujian Kyu 1 ke DAN I, II, III dan IV


Syarat Ujian Kenaikan Tingkat GOKASI - Dojo Naga Karate Club

SYARAT UJIAN KENAIKAN TINGKAT

GOKASI - DOJO NAGA KARATE CLUB

Dari Sabuk Coklat Kyu 1/0 ke Tingkat DAN I (Senpai / Pelatih)

Catatan: Wajib mengabdi di Dojo selama 2 periode atau 1 tahun setelah memegang Kyu 1/0 sebelum bisa mengikuti ujian DAN I.

Dalam masa pengabdian, pemegang sabuk Coklat Kyu 1/0 wajib:

  • Membantu Pelatih sebagai Asisten atau Co-Asisten dalam melatih junior (sabuk putih hingga coklat).
  • Pelatih Utama (Sensei) akan menilai kemampuan melatih, cara memberi contoh, dan kesesuaian materi dengan kurikulum Dojo Naga Karate Club.
  • Kehadiran dan kedisiplinan menjadi faktor penilaian. Asisten yang malas, sering izin, atau melatih asal-asalan tidak akan direkomendasikan ikut ujian DAN Nasional.
  • Setelah ±1 tahun aktif dan melatih dengan baik, Sensei akan memberikan Surat Rekomendasi untuk mengikuti ujian Sabuk Hitam Tingkat DAN Nasional.

Syarat Ikut Ujian Sabuk Hitam Tingkat DAN I Nasional

  • Memiliki Surat Rekomendasi dari Pelatih Utama (Sensei).
  • Membayar biaya ujian yang ditetapkan oleh DPD GOKASI BABEL.
  • Melampirkan fotokopi Sertifikat Kyu 1 (1 lembar).
  • Melampirkan fotokopi Akte Kelahiran (1 lembar).
  • Pas foto berwarna background merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

Dari DAN I ke DAN II

  • Wajib mengabdi di Dojo selama 4 periode atau 2 tahun setelah memegang DAN I.
  • Wajib memiliki Dojo sendiri (minimal 1 Dojo per Pelatih).
  • Tergabung dalam pengurus Karate GOKASI.
  • Memiliki prestasi KATA atau KUMITE di turnamen atau O2SN, dibuktikan dengan minimal 1 piagam prestasi.

Dari DAN II ke DAN III

  • Wajib mengabdi di Dojo selama 6 periode atau 3 tahun setelah memegang DAN II.
  • Wajib memiliki Dojo sendiri minimal 2 Dojo per Pelatih.
  • Tergabung dalam pengurus Karate GOKASI.
  • Memiliki prestasi KATA atau KUMITE (turnamen/O2SN) dengan minimal 2 piagam prestasi.

Dari DAN III ke DAN IV (Senpai ke Sensei)

  • Wajib mengabdi di Dojo selama 8 periode atau 4 tahun setelah memegang DAN III.
  • Wajib memiliki Dojo sendiri minimal 3 Dojo per Pelatih.
  • Tergabung dalam pengurus Karate GOKASI.
  • Sudah memiliki asisten atau anak didik sabuk Coklat dan Sabuk Hitam.
  • Mampu mengelola manajemen dan keuangan Dojo serta menjadi Ketua atau Pelatih Utama Dojo.
  • Memiliki susunan pengurus Dojo (Ketua, Asisten, dan Bendahara).
  • Memiliki prestasi KATA atau KUMITE di turnamen atau O2SN dengan minimal 3 piagam prestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar