Pakaian Seragam Wasit, Juri, Peserta, dan Pelatih dalam Peraturan Pertandingan WKF


 

Pakaian Seragam Wasit, Juri, Peserta, dan Pelatih dalam Peraturan Pertandingan WKF


Pakaian Seragam Wasit, Juri, Peserta, dan Pelatih dalam Peraturan Pertandingan WKF

Dalam dunia olahraga karate, keseragaman dalam pakaian dan perlengkapan bukan hanya sekadar estetika. Lebih dari itu, aturan tentang pakaian bertujuan untuk menjaga keamanan, profesionalitas, dan konsistensi standar di seluruh kejuaraan karate, terutama yang diselenggarakan oleh World Karate Federation (WKF). Peraturan resmi WKF mengatur secara rinci tata cara berpakaian bagi wasit dan juri, peserta, serta pelatih. Ketentuan ini wajib dipatuhi dalam kejuaraan resmi dunia, kontinental, hingga nasional.

Artikel ini membahas secara lengkap peraturan pakaian dan perlengkapan pengaman sesuai pedoman terbaru WKF, memberikan pemahaman utuh tentang standar internasional yang berlaku.


1. Pakaian dan Perlengkapan Wasit serta Juri

Wasit dan juri adalah figur resmi yang memastikan pertandingan berjalan dengan aman, adil, dan sesuai aturan. Karena itu, mereka diwajibkan mengenakan seragam resmi yang telah distandarkan oleh WKF.

1.1 Seragam Resmi Wasit dan Juri

Seragam resmi terdiri dari kombinasi pakaian berikut:

  • Jas model kancing tunggal berwarna biru tua
    (kode warna: 19-4023 TPX).
    Warna biru tua dipilih sebagai warna resmi perwasitan yang menunjukkan wibawa dan profesionalitas.

  • Celana panjang warna abu-abu terang polos,
    tidak boleh digulung keluar
    (kode warna: 18-0201 TPX).

  • Kemeja putih lengan pendek, bersih dan rapi.

  • Kaos kaki berwarna biru gelap atau hitam,
    dipadukan dengan sepatu slip-on hitam yang khusus digunakan dalam area pertandingan.

  • Dasi resmi WKF, tanpa penjepit dasi.

  • Peluit warna hitam, dilengkapi tali putih polos.

Seluruh komponen ini harus digunakan bersama untuk membentuk penampilan wasit/juri yang standar dan mudah dikenali.

1.2 Tambahan Aksesori yang Diizinkan

WKF tetap memberikan kelonggaran pada hal-hal tertentu, selama tidak mengurangi estetika dan keselamatan. Aksesori yang boleh dipakai di antaranya:

  • Cincin kawin polos.

  • Penutup kepala wajib (hijab, sorban, dsb.) atas alasan keagamaan, dengan syarat telah disetujui WKF.

  • Jepit rambut sederhana dan anting kecil model polos.

  • Rambut tidak boleh melewati bahu, dan riasan wajah harus natural.

  • Sepatu dengan hak lebih dari 4 cm tidak boleh digunakan.

Selain itu, segala bentuk perangkat elektronik pribadi seperti ponsel, earphone, smartwatch, atau gadget lain dilarang keras berada di area pertandingan.

1.3 Kewajiban Mengenakan Seragam

Wasit dan juri harus mengenakan seragam lengkap dalam:

  • Pertandingan,

  • Kegiatan briefing,

  • Seminar teknis atau penataran.

Pada kejuaraan multi cabang, panitia terkadang menyediakan seragam khusus perwasitan. Seragam ini boleh digunakan asalkan telah mendapatkan persetujuan resmi dari WKF.

Dalam situasi tertentu, Pimpinan Wasit (Chief Referee) dapat memberi izin kepada wasit/juri untuk melepas jas mereka, terutama ketika cuaca sangat panas atau kondisi arena membutuhkan fleksibilitas lebih.

Jika ada wasit/juri yang melanggar ketentuan seragam, Komisi Wasit berhak menolak keikutsertaannya dalam tugas pertandingan.


2. Seragam dan Perlengkapan Peserta

Peserta karate memiliki standar pakaian dan perlengkapan pengaman yang jauh lebih rinci karena berkaitan langsung dengan keselamatan pertandingan.

2.1 Standar Karate-gi (Seragam Karate)

Peserta wajib menggunakan karate-gi putih polos tanpa motif, garis, atau bordiran pribadi. Satu-satunya pengecualian adalah bordir resmi yang sudah ditetapkan oleh WKF.

Aturan detailnya adalah:

a. Bordir Bahu Resmi WKF

Karate-gi untuk kejuaraan resmi WKF—seperti:

  • World Championships,

  • Premier League,

  • Series A,

  • Youth League

harus memiliki bordiran merk pada bahu berwarna merah atau biru, menyesuaikan posisi peserta di bagan pertandingan.

b. Label Produk Asli

Label pabrikan yang asli boleh terlihat pada karate-gi, tetapi tidak boleh berlebihan atau berada di tempat yang tidak sesuai.

c. Lambang Nasional

Peserta wajib menampilkan:

  • Lambang negara atau bendera,

  • Diletakkan pada dada kiri,

  • Dengan ukuran maksimal 12 cm x 8 cm.

d. Nomor Identifikasi Peserta

Panitia akan memasang nomor identifikasi di punggung karate-gi peserta sebagai penanda selama pertandingan.

e. Sabuk Merah atau Biru Sesuai Bagian Bagan

Semua peserta harus memakai sabuk berwarna:

  • Merah (Aka) atau

  • Biru (Ao)

yang sudah disetujui WKF. Sabuk:

  • Tidak boleh memiliki bordir atau dekorasi lain,

  • Lebar sekitar 5 cm,

  • Ujung sabuk setelah diikat sekitar 15 cm,

  • Tidak melebihi ¾ panjang paha.

Sabuk tingkatan (kyu/dan) tidak boleh dipakai saat bertanding.

f. Ketentuan Karate-gi Bagian Atas

Karate-gi bagian atas harus:

  • Menutup pinggul minimal,

  • Tidak lebih panjang dari ¾ paha,

  • Memiliki tali pengikat dalam keadaan terikat,

  • Tidak boleh digulung keluar,

  • Lengan mencapai maksimal titik pergelangan tangan dan minimal setengah lengan bawah.

Jika tali karate-gi putus saat pertandingan, peserta boleh melanjutkan pertandingan tanpa mengganti baju.

g. Ketentuan Karate-gi Bagian Bawah

Celana harus:

  • Panjangnya mencapai minimal ⅔ tulang kering,

  • Tidak melebihi mata kaki,

  • Tidak boleh digulung keluar.

h. Kaos Dalam untuk Peserta Wanita

Peserta wanita boleh mengenakan kaos putih polos di bagian dalam karate-gi.

2.2 Ketentuan Rambut dan Aksesori

Standar rambut dan aksesori ketat diberlakukan demi keselamatan:

  • Rambut harus bersih dan rapi, tidak mengganggu pandangan.

  • Hachimaki (ikat kepala) dilarang dipakai.

  • Jepit rambut logam, pita, manik, atau hiasan lainnya dilarang.

  • Hanya boleh memakai satu atau dua ikat rambut berbahan karet polos.

  • Penutup kepala wajib atas alasan agama boleh dipakai, dengan spesifikasi:

    • Berwarna hitam polos,

    • Menutup rambut,

    • Tidak menutupi tenggorokan.

2.3 Kuku, Aksesori Tubuh, dan Kawat Gigi

  • Kuku harus pendek dan bersih.

  • Tidak boleh memakai aksesori logam apa pun.

  • Kawat gigi logam hanya boleh digunakan dengan persetujuan wasit dan dokter pertandingan, dan peserta menanggung risiko sendiri.

2.4 Perlengkapan Pelindung Resmi WKF

Perlengkapan wajib adalah:

  1. Pelindung tangan (mitts) merah dan biru.

  2. Pelindung gusi.

  3. Body protector WKF (untuk pria dan wanita).

  4. Shin guard (pelindung tulang kering) merah dan biru.

  5. Foot protector (pelindung kaki) merah dan biru.

  6. Pelindung selangkangan (khusus pria).

Untuk peserta di bawah 14 tahun, wajib memakai:

  • Helm pelindung,
    atau

  • Pelindung dada junior yang disetujui WKF.

2.5 Aturan Lain Terkait Keamanan

  • Kacamata tidak diizinkan.

  • Soft contact lenses boleh dipakai, tetapi risiko tanggung sendiri.

  • Alat bantu medis seperti bandage atau brace harus disetujui wasit dan dokter pertandingan.

Jika peserta memiliki kondisi fisik bawaan atau cedera yang membuat penggunaan pelindung tidak memungkinkan, maka peserta tidak diizinkan mengikuti pertandingan demi keselamatan bersama.

2.6 Tindakan bagi Pelanggaran Seragam Peserta

Peserta yang datang ke area pertandingan dengan seragam atau perlengkapan tidak sesuai aturan akan diberi waktu 2 menit untuk memperbaikinya.

Jika pelatih tidak mempersiapkan peserta dengan benar, lisensi kepelatihannya dapat ditangguhkan hingga 6 bulan berdasarkan keputusan Pimpinan Wasit.


3. Seragam dan Ketentuan Pelatih (Coach)

Pelatih memiliki peran penting dalam mendampingi atlet selama kejuaraan, sehingga WKF juga menetapkan standar pakaian yang profesional dan sesuai.

3.1 Ketentuan Seragam Pelatih Selama Kejuaraan

Secara umum, pelatih harus mengenakan:

  • Training suit resmi Federasi Nasional,

  • Sepatu tertutup,

  • Kartu identitas resmi.

Namun pada babak perebutan medali dalam kejuaraan resmi WKF, standar pakaian berubah:

Untuk Pelatih Pria

  • Jas warna gelap,

  • Kemeja,

  • Dasi,

  • Celana panjang formal,

  • Sepatu formal.

Untuk Pelatih Wanita

Boleh memilih salah satu dari:

  • Gaun formal,

  • Setelan jas-celana panjang,

  • Setelan jas-rok warna gelap,

  • Sepatu tertutup (bukan sandal).

3.2 Aksesori Tambahan yang Diizinkan

  • Cincin kawin polos.

  • Penutup kepala wajib atas alasan keagamaan.

Selain itu, Pimpinan Wasit dapat mengizinkan pelatih untuk memakai:

  • Kaos kontingen resmi,

  • Atau kaos polos tanpa logo/tulisan,
    dipakai di dalam jaket.


Kesimpulan

Peraturan mengenai pakaian dan perlengkapan dalam pertandingan karate WKF bukan semata-mata soal keseragaman. Aturan ini dibuat untuk memastikan setiap individu—wasit, juri, peserta, maupun pelatih—dapat menjalankan perannya secara optimal dengan tetap menjaga keamanan, profesionalitas, dan integritas olahraga karate.

  • Wasit dan juri dituntut selalu tampil resmi, konsisten, dan bebas dari elemen yang dapat mengurangi profesionalitas.

  • Peserta harus mengenakan karate-gi putih yang sesuai standar internasional, dilengkapi perlindungan lengkap agar pertandingan berlangsung aman.

  • Pelatih wajib tampil rapi dan profesional, terutama pada babak final atau perebutan medali.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kejuaraan karate dapat berlangsung dengan standar internasional yang sama di seluruh dunia, mencerminkan citra karate sebagai olahraga yang disiplin, terhormat, dan menjunjung tinggi keselamatan serta sportivitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar